Sama-sama Bersalah

PN Rengat Vonis Rendah Kasus Pilkada Jauh di Bawah Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Rengat akhirnya menuntaskan sidang perkara tindak pidana Pilkada 2020 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam kurun waktu tujuh hari.

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--  Setelah menunggu lama,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Rengat akhirnya menuntaskan sidang perkara tindak pidana Pilkada 2020 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam kurun waktu tujuh hari.

Adapun enam terdakwa yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu Riswidiantoro bersama lima Kepala Desa (Kades) di daerah itu sama-sama divonis bersalah.

Karena telah melanggar pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/wali Kota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang Peraturan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014.


Kadis PMD Kabupaten Inhu bersama lima Kades, sama-sama divonis selama satu bulan kurungan penjara. Kemudian masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp6 juta subsider selama dua bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu. 

Di mana sebelumnya, JPU menuntut Kadis PMD bersama lima Kades dituntut selama lima bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak itu saja, dari pantauan di persidangan, dengan Majelis Hakim dan JPU yang sama, putusan terhadap Kadis PMD bersama lima Kades juga rendah dibanding vonis terhadap Kades Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST. 

Kades Talang Jerinjing juga dinyatakan bersalah dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) nomor 2, Rezita - Junaidi dan divonis selama empat bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan kurungan penjara.


Majelis hakim yang menggelar perkara Kadis PMD bersama lima Kades serta perkara Kades Talang Jerinjing beberapa waktu lalu, juga masih diketuai Omori Rotama Sitorus SH MH dan dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Untuk sidang putusan terhadap terdakwa Kadis PMD bersama lima Kades digelar pada pukul 17.05 WIB dan baru berakhir pada pukul 18.15 WIB. 


"Kepada masing-masing terdakwa dan JPU diberikan waktu selama tiga untuk melakukan upaya hukum. Karena usai dibacakan putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir," ungkap Omori Rotama Sitorus SH MH usai membaca putusan.

Sementara itu, Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH saat ditemui Kiblatriau.Com di ruang kerjanya mengatakan bahwa, pernyataan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim, JPU akan menentukan sikap dan melakukan upaya hukum. 

"Dalam tiga hari ini, kami menyampaikan upaya hukum atas putusan majelis hakim. Kemungkinan besar harapan kami akan melakukan Banding," tegas Yulianto Aribowo SH MH.

Di antara terdakwa yang diputus itu di antaranya, Riswidiantoro Kadis PMD, Guspan Ardodi Kades Bukit. Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman. Lalu Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. (Uya)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar