Dua Pelaku Diamankan

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquud

Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi merilis pengungkapan peredaran narkoba jenis baru, yaitu Liquid mengandung MDMA, Kafein dan Kitaman, Kamis (4/2/2021).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi merilis pengungkapan peredaran narkoba jenis baru, yaitu Liquid mengandung MDMA, Kafein dan Kitaman, Kamis (4/2/2021).

Hasil pemeriksaan Laboratorium, bahwa dalam cairan Liquid ini mengandung ekstasi. Isinya adalah obat sintesis yang dapat mengubah suasana hati dan persepsi (kesadaran objek dan kondisi sekitarnya).

Ada dua orang yang turut diamankan, yakni JAC (38) dan MS (40) napi asal LP Padang.

Orang pertama yang ditangkap adalah JAC, yang dari pengakuan nya saat di interogasi mengakui menyimpan narkotika di rumahnya.

Selanjutnya, didampingi Ketua RW dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika.

''Yang meminta pelaku menjual Narkoba ini adalah Pak Ris (DPO),'' ujar Kapolda.

Tak sampai disitu, tim kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi dari tersangka bahwa RIS merupakan orang suruhan dari MS alias ROZ yang merupakan napi di LP Padang. 

''Jadi tersangka pertama ini kita tangkap di depan toko Serba 600 Jalan Pasir Putih, Kampar,'' urai Kapolda.

Informasi lainnya, MS, sambung Kapolda pernah ditangkap Polsek Rumbai tahun 2018 lalu, atas kasus kepemilikan 2 kilogram sabu.

'"Saat itu, dia dihukum 8 tahun,''  sambung Kapolda.

Kemudian, MS pindah ke LP Padang. Maksudnya, pelaku, ingin mengendalikan peredaran narkoba di Riau dan di Padang.

''Pastinya pengungkapan ini akan kita dalami lagi,'' tegas Kapolda.

Sedangkan dari penggeledahan di rumah JAC, petugas mengamankan 50 botol yang diduga Narkoba merk FERRARI yang disimpan didalam kotak bola lampu.

Kemudian, lima gram narkotika jenis sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna hijau diduga
narkotika jenis ekstasi. Lalu, bungkus ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau.

Turut barang bukti lain, alat komunikasi satu unit handphone merk OPPO warna biru dan satu unit handphone kecil merk Samsung warna hitam.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar