Terkait Kasus Prostutusi 

5 Muncikari Diperiksa dan 18 PSK Diserahkan ke Satpol PP

Polres Tangsel serahlan belasan PSK

TANGSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- 26 Orang pekerja seks komersil (PSK), mucikari dan penyedia usaha hotel prostitusi di kawasan BSD, Tangerang Selatan, diamankan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, 18 orang PSK diserahkan ke Satpol PP Tangsel, guna dilakukan pembinaan.''18 Orang kami serahkan ke Satpol PP, 3 orang ke Dinsos Tangsel dan 5 orang masih dalam pemeriksaan Polisi,'' ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam keterangan Pers, Sabtu (6/2/2021).Angga menegaskan, pihak - pihak yang diamankan itu, diduga kuat terlibat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan menjajakan PSK melalui aplikasi daring.

Dari hasil penyelidikan awal, 5 orang yang diperiksa intensif tersebut, diduga merupakan mucikari dari kegiatan prostitusi daring terselubung, yang dilancarkan pada tempat kos - kosan berkedok hotel aplikasi.''Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dalam masa PPKM. Untuk wanita yang diamankan dalam usia beragam. Tentu, semuanya sudah dewasa,'' terangnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menegaskan, setiap aktifitas prostitusi yang diperoleh satu PSK sang mucikari memperoleh komisi antara Rp100 sampai Rp 200 ribu.''Tarif PSK ini antara Rp300 sampai 700 ribu. Mucikari mendapat komisi antara 100 sampai Rp200 ribu untuk satu kali transaksi,'' jelasnya. Dari perkara tersebut, Polisi menyita puluhan alat kontrasepsi dan tisu ajaib yang digunakan para PSK dalam setiap aktifitas prostitusi tersebut.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar