Tuntut Dugaan Tunjangan Transportasi DPRD Pekanbar

Dalam Waktu Dekat Aliansi Mahasiswa Pekanbaru bakal Sambangi Kejari

Pihak Kejari saat menyambut AMP beberapa waktu yang lalu

Laporan Taufik

Pekanbaru

 DALAM waktu dekat ini,  kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru bakal didatangi Aliansi Mahasiswa Pekanbaru untuk menyampaikan orasi terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang diduga dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

"Dalam waktu dekat, besok atau lusa kami akan masukan surat pemberitahuan (aksi damai 25 Februari-red)," kata Koordinator Lapangan AMP, M Syafi'i, Kamis (11/2/2021) siang.

Dalam urung waktu dekat, massa akan menyampaikan orasi kepada pimpinan DPRD Kota Pekanbaru yang sejatinya hanya menerima fasilitas kendaraan dinas dan bukan tunjangan transportasi setiap bulan sebesar RP30 juta.

"Kita sudah dapat undangan (klarifikasi-red) dari Kejari hari Senin kemarin. Tapi jawaban dari Kejari kurang memuaskan kita. Tanggal 25 Februari rencana kami akan turun lagi," kata Koordinator Lapangan AMP, M Syafi'i, Kamis siang.

Menurut Syafi'i, jika permaslahan di DPRD Kota Pekanbaru belum terang, AMP akan terus menggelar aksi damainya.

Sebelumnya, AMP sudah menggelar aksi damai sebanyak tiga kali di Kantor Kejari Pekanbaru. Dimana tiga kali aksi tersebut, AMP menuntut agar Kejari Pekanbaru mengusut kasus dugaan penerimaan tunjangan transportasi oleh pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Tuntutan kedua, mereka meminta agar diusut dugaan jual beli proyek Penunjukkan Langsung (PL), Pokok Pikiran Pimpinan DPRD Pekanbaru yang berada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Ketiga, Kejari diminta mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas DPRD Pekanbaru di tengah Pandemi Covid 19 yang bertentangan dengan konsep work from home atau bekerja dari rumah yang telah diatur pemerintah.

Untuk diketahui, M Syafii melaporkan Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu kemudian diteruskan ke Kejari Pekanbaru.

Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai alat bukti.

Adapun bukti dimaksud adalah daftar perincian gaji yang diterima Hamdani. Pada November 2020, Hamdani diketahui menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Dalam rinciannya, tertera tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta.

Menurut dia, Hamdani diduga melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Pasal 9 ayat (2) butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar