Terbitkan Surat Edaran

Kemenkes Ingatkan Vaksinasi untuk Komorbid dan Lansia Harus Sesuai Petunjuk

Pemberian vaksin bagi nakes lansia di Puskesmas.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) untuk Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Salah satunya, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.Surat edaran itu bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta
Sasaran Tunda. Surat ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis, 11 Januari 2021.

''Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,'' kata Maxi dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/2/2021). Dia mengingatkan, penyuntikkan vaksin kepada kelompok tersebut harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk kelompok lansia
usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksin diberikan 20 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Adapun untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Maxi mengatakan, pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Sementara itu, bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi selama belum ada komplikasi akut. Dia menuturkan kelompok komorbid penyintas kanker juga dapat diberikan vaksin virus corona.''Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi,'' jelas Maxi.

Dia menekankan seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit. Untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. ''Maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan. Hal ini, dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19,'' pungkas Maxi.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar