Jual Daun ganja kepada Petugas, Emak-emak dan Pemuda Ditangkap
Pelaku daun ganja diamankan polisi
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Team Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pemuda dan emak-emak, karena menjual daun ganja kering kepada petugas. Mereka diamankan di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (20/2/2021). Adapun kedua pelaku inisial AR alias Emak (60) dan Aj (30), warga Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39 paket dengan berat kotor 75,2 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Ryan Fajri SIK membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering berinisial AR (60) dan Aj (30), di Jalan Gelaktik Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dijelaskan Kompol Ryan Fajri, sebelum kedua terduga diamankan, anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Gelatik Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah tersebut. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan anggota team Opsnal Satres Narkoba Polresta, untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kata Kompol Ryan Fajri, Team pada Sabtu 20 Februari 2021 malam, sekira pukul 23.00 Wib, team melakukan penyelidikan dengan melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran alias Undercover Buy di lokasi penyergapan. Setibanya di lokasi, team bertemu dengan seorang laki-laki berinisial AJ di Jalan Gelatik Kecamatan Marpoyan Damai sembil menyerahkan 2 (dua) paket ganja kepada anggota yang sudah melakukan penyamaran. Tanpan basa-basi, team segera melakukan penangkapan pelaku AJ dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan lagi 2 (dua) paket ganja di dalam saku celana pendek
pelaku AJ.
Saat diintrogasi lanjut Kasat Res Narkoba, pelaku AJ mengatakan bahwa daun ganja yang diperolehnya didapatkan dari pelaku AR (60) seorang perempuan yang biasa dipanggil "Mak" yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Tidak ingin buruan kabur, team segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Emak, di dalam rumahnya. Dengan sigap, team melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 39 (tiga puluh sembilan) paket ganja kering siap edar dari dalam plastik yang disembunyikan di antara meja tv dan jendela bersama puluhan kertas pembungkus ganja di dalam plastik yang digantung di dinding rumah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AR alias Emak, antara lain satu buah plastik asoi warna kuning merek Matahari berisi 39 paket ganja dengan berat kotor 75,2 gram, satu unit handphone merk
Nokia warna biru, uang tunai Rp 50 ribu dan puluhan kertas warna coklat pembungkus paket daun ganja kering siap edar. Sedangkan barang bukti dari pelaku AJ (30) adalah empat paket daun ganja kering siap edar, satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna coklat putih dan uang tunai Rp100 ribu. Merasa cukup bukti, team selanjutnya mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ganja ke Mapolresta Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ''Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,'' tuturnya. (Rls/Hen)
Tulis Komentar