Tersangka sudah Diamankan Polisi

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Telat Dua Bulan

Tersangka pencabulan diamankan polisi

 

Laporan Zulfan Taufik
Pekanbaru

 

    SUNGGUH Miris dan bejat. Seorang ayah kandung tega setubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan pencabulan itu, terjadi di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, pada September 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, aksi bejat tersebut dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 10 kali hingga korban berbadan dua.

"Aksi bejat dilakukan tersangka JL (42) sebanyak 10 kali di ladang-ladang sawit. Korban merupakan anak kandung tersangka dengan nama samaran Anggrek (15)," ungkap Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Sihol Sitinjak, Senin (1/3/2021) pagi melalui  telepon WhatsApp.

Dijelaskan Sihol,  kini tersangka JL beserta barang bukti 2 pasang pakaian korban, ijazah korban dan hasil visum sudah diamankan.

"Akibat perbuatan tersangka JL korban Anggrek telat dua bulan," sambung Sihol.

Data yang dirangkum, kejadian berawal dari laporan masyarakat ke pelayanan Polsek Kunto Darussalam, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB terkait adanya perbuatan pencabulan tersebut.

Dari laporan masyarakat yang diterima, Kapolsk Kunto Darussalam, AKP Sihol Sitinjak memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra Sitorus bersama anggota langsung turun gunung untuk memeriksa pelapor yang merupakan paman korban.

Dari pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik mendapatkan keterangan bahwa pada bulan September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB korban Anggrek disetubuhi tersangka JL di Desa Kota Intan tepatnya dikebun kelapa sawit.

Usai melepaskan hasrat nafsu birahi, tersangka langsung memberikan korban uang Rp50.000 diduga sebagai uang tutup mulut.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka bahwa perbuatan cabul terakhir kali dilakukan 20 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di kolam ikan daerah Ujung Batu. Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang Rp30.000. Kini tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," tutur Sihol.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar