Disdik Berikan Toleransi Satu Lokal 40 Orang

Diberikan kepada anak Tempatan dan Keluarga Tidak Mampu

H Abdul Jamal Mpd

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Semenjak tahun ajaran 2017/2018, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru membatasi jumlah peserta didik dalam satu kelas. Bahkan, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hanya dibatasi 32 orang siswa satu kelas. Bukan hanya itu saja, sejak penetapan zonasi, banyak siswa di SMP Negeri tidak tertampung. Sehingga muncul persoalan banyak anak di sekitar sekolah yang tidak diterima masuk di sekolah terdekat.


Atas persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengambil kebijakan memberikan toleransi kepada pihak sekolah untuk menambah jumlah peserta didik per kelas. Dari 32 orang menjadi 40 orang. Toleransi ini khusus diberikan kepada anak tempatan dan dari keluarga tidak mampu.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menjelaskan, pembatasan jumlah peserta didik dalam rombel ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

‘’Dengan adanya peraturan itu, maka sekolah tidak bisa menampung melebihi kapasitasnya. Tetapi kebijakan ini telah ditoleransi dengan bisa menambah jumlah peserta didik menjadi 40 orang dalam satu kelas,’’ ungkap Kadisdik Pekanbaru H Abdul Jamal Mpd kepada wartawan, Kamis (19/7). 

Hanya saja, menurut Jamal, kasus seperti  SMPN 21 tidak lah banyak terjadi  di Kota Pekanbaru. Tetapi di beberapa sekolah  saja. 

‘’Ada warga sekitar yang tidak tertampung itu kan bisa dihitung dengan jari. Makanya saya sudah putuskan paling banyak 40 orang per kelas. Siapa yang mengisi, tentu yang dekat dengan sekolah,” ujar Jamal.


Jamal menegaskan,  kebijakan penambahan peserta didik baru ini tidak diberlakukan secara umum. Ada klasifikasi dan
syaratnya. Seperti, dari keluarga tidak mampu dan tempat tinggalnya benar-benar dekat dengan sekolah. ''Dan itu dibuktikan dengan
keterangan kartu keluarga (KK).

Tidak ada rekom-rekom (dari Disdik Pekanbaru, red). Ada yang datang ke dinas, ya kami serahkan ke sekolah. Sekolah yang mengecek. Lihat KK-nya. Jadi, kebijakan itu diberikan kepada siswa miskin. Kemudian yang dekat betul dengan sekolah. Makanya ada beberapa tempat yang penuh (sekolah) dan kami buka (pendaftaran, red). Karena aturan menterinya sebanyak 32 siswa (satu kelas, red),'' tutup Jamal. (Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar