Amankan Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Operasi Antik

Dua pengedar natkoba diamankan polisi

PELALAWAN ---(KIBLARIAU.COM)--Tim Operasi Antik Lancang Kuning Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di lokasi berbeda yakni DE (43) dan St (35), Kamis (4/3) lalu.
       
Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2021.
       
Ketika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Kaget Jalan Lintas Timur Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
       
Adanya informasi tersebut Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Indra Jaya SH bersama tim opsnal langsung turun melakukan penyelidikan ke Pasar Kaget tersebut.
       
Sesampai di lokasi, tim melakukan pengintaian terlihat pelaku sedang duduk jualan. Kemudian tim opsnal  langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
        
Maka ditemukan yang terletak di dalam plastik warna biru di belakang lapak kedai tersangka yang terletak di dalam keranjang. Dalam penangkapan tersangka ramai disaksikan masyarakat.
      
Tersangka DE yang tinggal di Jalan Yos Sudarso GG. Rahmat, Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, mengaku membeli sabu di Kampung Dalam, Pekanbaru.
      
Kemudian pedagang keliling itu digiring ke Polres Pelalawan, bersama barang bukti, empat paket sabu seberat 0,90 gram dan satu paket ganja dengan berat' kotor 0,66 gram, uang belasan ribu, serta handphone merek Nokia.
    
Selanjutnya di lokasi berbeda, tim Operasi Antik Lancang Kuning Satres Narkoba Polres Pelalawan, kembali menangkap seorang pengedar sabu di dusun Sidodadi, Kelurahan Langkan, Kecamatan  Langgam Kabupaten  Pelalawan.
       
Tim yang dipimpin Ipda Masjidil berhasil mengamankan tersangka St, di rumahnya dan hasil pengeledahan ditemukan satu paket sabu yang di simpan dalam lemari milik tersangka.
      
Serta lima plastik bening pembungkus sabu yang di selipkan di pohon sawit di dekat rumah tersangka berhasil disita dan HP samsung lipat warna hitam, HP android  Oppo warna merah, serta uang Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk, Ketika dikonfirmasi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gus Purwantoro SH, SIk, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut.
       
"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan kasusnya sedang dikembangkan," tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar