Satu Pemasok Masih DPO

Bandar Ditangkap Polisi, Sita 80 Paket Sabu

Dua pelaku narkoba ditangkap polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus bandar sabu berinisial SG (42) warga Jalan BTN Lama, Pangkalan Kerinci dan menyita barang bukti sabu sebanyak 80 paket,Senin (9/3) malam sekitar pukul 23.30 WIB.  Penangkapan kasus narkoba ini hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2021.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Gus Purwantoro SH, MM memerintahkan tim Opsnal untuk turun melakukan pengungkapan.
  
Di bawah pimpinan, Kanit I, Sat Narkoba, Ipda Masjidil melakukan penyelidikan ke Jalan Koridor Rapp, Km 2, Pangkalan Kerinci.Alhasil dua orang pria yang di curigai berhasil diamankan di sebuah warung yakni SG dan rekannya AW (21). Ketika digeledah dalam kotak rokok Magnum di atas meja berisi satu paket sabu milik tersangka AW.   Dengan bukti awal satu paket sabu, polisi terus melakukan pengeledahan. Hingga ke sepeda motor milik tersangka SG yang terparkir di pinggir jalan. Ketika dasbor motor Honda beat warna merah BM 3395 YY dibuka ditemukan sebanyak 57 paket sabu siap edar.
 
Kemudian tersangka SG yang juga tubuhnya digeledah, makaditemukan uang sebesar Rp2,250 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan HP android merek Vivo ikut disita.  Hasil intograsi tersangka AW mengaku rencana akan mengantar satu paket sabu yang ditemukan dalam kotak rokoknya tersebut. Tapi sudah keburu ditangkap polisi.Sedangkan tersangka SG digiring ke rumahnya, Jalan BTN Lama untuk dilakukan pengembangan. Hasil pengeledahan, kembali berhasil ditemukan 23 paket sabu dalam dompet pink yang  disembunyikan di lemari kamar.
     

 Tidak itu saja juga polisi menemukan satu bal pembungkus sabu di rumah sang bandar, serta timbangan digital. Kepada polisi tersangka SG mengaku mendapat pasokan sabu dari EP.  Tapi saat dipancing mengunakan handphone tersangka SG, sudah tidak aktif dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Sementara bandar sabu bersama kurirnya digiring ke Polres bersama total sabu disita sebanyak 80 paket sabu seberat 18,08 gram tiga unit Hp jenis Vivo, Oppo dan Nokia. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba yang salah satunya bandar.  ''Kini para tersangka telah diamankan,  untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sedangkan bandar besar atau pemasoknya yang telah masuk DPO sedang diselidiki keberadaanya,'' pungkas Edy.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar