Sidang Pembunuhan Siswi Digelar

Keluarga Korban Minta Hadirkan Terdakwa

Sidang kasus pembunuhan siswi SMPN Bernas, Intan Aulia Sari (15) mulai digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan terdakwa MAA (17), Senin (15/3/2021) lalu.

PELALAWAN-(KIBLATRIAU.COM)-- Sidang kasus pembunuhan siswi SMPN Bernas, Intan Aulia Sari (15) mulai digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan terdakwa MAA (17), Senin (15/3/2021) lalu.
    
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abraham Ginting, SH, MH bersama dengan Hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH. Sedangkan bertindak Jaksa Penuntut Anak (JPA), Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH.
       
Namun awalnya sidang dibuka dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan yang dilakukan secara virtual, oleh JPA dari Kejari Pelalawan.
   
Sebelum sidang di skor, orang tua korban didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Riau, mengajukan permohonan agar terdakwa di hadirkan di persidangan.
      
Walau kondisi pandemik Covid-19. Majelis Hakim mengabulkan dan memita JPA untuk menghadirkan terdakwa pada saat sidang pemeriksaan saksi-saksi.
      
Dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan Kepolisian bersenjata lengkap, terdakwa yang sebelumnya di titip di Rutan, Polres Pelalawan di giring ke ruang sidang anak PN Pelalawan.
        
Hingga sore hari, pemeriksaan saksi belum rampung. Kemudian majelis hakim menunda, sidang peradilan anak tersebut. Kembali di lanjutkan, Selasa (16/3/2021) kemarin.
       
Pantauan saat, sidang yang di gelar tertutup tampak hadir Kasi Intel Kejari Pelalawan, Sumriadi SH, MH, bersama Kasi Pidum Riki Saputra SH, menuturkan sidang berjalan lancar .
     
"Terdakwa MAA disangka telah melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasi Intel yang di temui di PN Pelalawan.
    
" Kemudian junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," sambung Sumriadi.
        
"Perintah majelis hakim yang mengabulkan permohonan keluarga korban. Jadi terdakwa dihadirkan di persidangan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19", tutur Kasi Pidum. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar