Kapolres Pastikan Kasat Reskrim Baru Proses Kasus Dugaan Pengelapan Oknum Anggota DPRD.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK,

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, memastikan Kasat Reskrim baru terus proses kasus dugaan penggelapan yang dikakukan oknum anggota DPRD inisial AN uang sebesar Rp 280 juta.
      
"Kasusnya tetap diproses dan akan jadi prioritas Kasat Reskrim baru. Setelah Kasat Reskrim sebelumnya berbagai kasus telah berhasil di ungkapnya," ungkap Kapolres Pelalawan.
     
 Lanjut Kapolres, bahwa Sat Reskrim dibawa kepemimpinan AKP Ario Damar, selama kurang lebih 8 bulan, telah berhasil mengungkap kasus menonjol diantaranya dua kasus pembunuhan, jambret, curanmor dan begal.
       
Penegasan Kapolres Pelalawan kepada wartawan, setelah beberapa waktu lalu dilakukan serah terima jabatan Kasat Reskrim dari, AKP Ario Damar SH, Sik, mendapat promosi sebagai Ps Kanit 1, Subdit 3 Reskrimsus Polda Riau.
     
Kini jabatan Kasat Reskrim di percayakan kepada, AKP Nardy Masry Marbun SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Pelalawan.
       
"Kita minta Kasat Reskrim baru ini bisa lebih  baik lagi pencapaiannya dalam mengungkap kasus. Apalagi beliau basic-nya orang Reskrim," ungkap AKBP Indra.
       
Sementara kasus dugaan pengelapan oknum wakil rakyat yang merupakan politisi Partai Gerindra ini menjadi sorotan publik. Atas laporan atau korban Rusdianto.
      
Menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR), AKP Nardy Masry Marbun SH yang belum genap seminggu dilantik jadi Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
       
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor AN yang merupakan oknum anggot DPRD Pelalawan dan beberapa saksi pelapor. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar