Tim UU ITE Dengar Masukan dari beberapa Pakar 

Pakar Hukum Pidana dan Siber Persoalkan Pasal Multitafsir Dalam UU ITE

Diskusi Pakar Hukum dengan Tim Kajian UU ITE

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendengar masukan berbagai dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog, Selasa (16/3). Sebelumnya tim telah meminta masukan dari kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers. Narasumber yang diundang itu seperti Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).

''Pada hari ini kita mengundang 8 orang narasumber masing masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog,'' ungkap Ketua tim Sugeng Purnomo usai Focus group discussion (FGD ) dikutip dalam keterangan pers, Rabu (17/3).

Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multitafsir. Salah satunya pasal 27 ayat 1, 27, 28 hingga 29.

''Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya,'' ujar Sugeng.

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.''Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun,'' ujar dia.

''Padahal dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa. Sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan,'' tambahnya. Sugeng menjelaskan masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber khususnya para akademisi, ahli di bidangnya sangat bermanfaat bagi timnya penyusunan laporan akhir. Dia pun berharap timnya bisa bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.''Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar