Aniaya Istri Depan Adik Ipar

Pelaku KDRT Ditangkap Polsek Rumpes

Pelaku KDRT saat diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari tempat pelariannya, Kamis (18/3/2021) di Jalan Yos Sudarso Gang, Musalla Mukminin Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Pria ini diamankan karena nekat menganiaya istri hingga muka lebam. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K , M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, SH didampingi Kanit Reskrim dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Rumbai Pesisir mengatakan, bahwa pelaku tindak pidana KDRT yang diamankan berinisial RR alias Eki (25), suami dari korban AM alias Putri (23), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Jumat (19/3/2021).


Diterangkan Kapolsek, sebelum  Eki pelaku KDRT diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, diketahui pada Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 13.30 Wib siang, Eki dan istrinya, cekcok di rumahnya. ''Pertengkaran itu, terjadi saat adik pelaku Eki bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangan nya kepada Eki, agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban,'' ucap Kapolsek.

 Selanjutnya sambung Kapolsek, pelaku menyampaikan dan meminta KTP dan KK tersebut kepada korban agar diberikan kepada Andri adik iparnya itu.  Namun korban yang pada saat itu tidak mengetahui untuk apa maksud dimintanya KTP dan KK korban, korban menolak memberikan KTP dan KK tersebut kepada adik pelaku.  Mendengar hal itu lanjut Kapolsek, pelaku Eki naik pitam dan melempar korban dengan sendal, serta memukul tangan korban dengan tangkai sapu, serta menendang mata korban dengan kaki nya, hingga istrinya tersebut, mengalami luka memar dan lebam pada tangan dan mata sebelah kiri korban.

''Usai melakukan tindakan penganiayaan tersebut, pelaku Eki kabur dari rumah dan meninggalkan sang istri begitu saja,'' ulas Kapolsek. Tidak terima atas perbuatan kasar terhadap pelaku lanjut Kapolsek, korban memberitahukan kepada kakaknya dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rumbai Pesisir pada hari itu juga, yakni pada Selasa, 09 Maret 2021 siang. 

Usai menerima laporan KDRT tersebut, tim unit reskrim, melakukan proses penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Gang, Musalla Mukminin Kel. Meranti Pandak Kecamatan Rumbai.  Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim, untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. ''Terkait kasus KDRT ini, kita telah mengamankan barang bukti satu buah tangkai sapu yang terbuat dari alumunium. Kemudian satu buah sendal warna coklat bersama pelaku Eki (25) yang kini berada di depan kita,'' tutur Kapolsek. (Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar