Perusakan Stadion Jakabaring

Kapolda Sumsel Malu

Stadion Jakabaring Dirusak Suporter

PALEMBANG-(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku malu dengan insiden perusakan yang dilakukan oknum suporter Sriwijaya FC di kandang sendiri. Dia berjanji, jajarannya bakal menindak tegas para pelakunya. Penegasan ini disampaikan Zulkarnain di sela peninjauan kondisi Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, kemarin sore. “Dari keterangan sementara dua pelaku yang sudah dijadikan tersangka, mereka kecewa Sriwijaya FC kalah, sekaligus mengkritisi kebijakan manajemen yang
menjual sejumlah pemain bintang,” bebernya.

Didampingi Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB, Kapolda membeberkan dua tersangka tersebut. Pertama, PR (16), warga Jl DI
Panjaitan, Lr Sirah Kampung, Kelurahan Plaju Ulu. Kedua, FK (17), warga Jl Kapten Abdullah, Lr Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri,
Kecamatan Plaju. Keduanya dijerat melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Sedangkan dua lainnya hanya dikenakan wajib lapor, yakni Nd (17), warga Jl Pipa Putih, Kelurahan 15 Ulu Jakabaring dyang diduga
provokator aksi tawuran antar suporter dan Ri (15), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II yang tertangkap tangan membunyikan kembang
api.

“Untuk dua terakhir hanya dikenakan wajib lapor dan dikenakan pasal 406 KUHP dan tidak dikenakan penahan, namun saya telah instruksikan
Kapolresta Palembang agar mencari pelaku lainnya,” ungkap dia. Para tersangka juga diminta melantunkan azan dan surat Al-Fatihah.

Pengakuan dua tersangka, PR dan FK, mereka hanya spotanitas melakukan tindakan perusakan itu. Emosi lantaran Sriwijaya FC kalah 0-3
dari Arema FC. “Marah juga kepada manajemen yang menjual pemain-pemain bintang,” sebut FK saat ditanya Kapolda yang menyambangi
keduanya di Mapolresta Palembang.(Net/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar