BK DPRD Beri Sanksi Teguran Tertulis

Perwakilan TMP Polisikan Oknum Dewan Pemeran VCS

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) mendatangi Polres Pelalawan, untuk melaporkan oknum anggota dewan, dalam kasus dugaan pemeran utama VCS kemarin.

PELALAWAN-(KIBLATRIAU.COM)-- Usai  rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pelalawan memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada oknum anggota DPRD Pelalawan, berinisial SH yang diduga pemeran utama dalam  kasus Video Call Seks (VCS).
      
Kemudian sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) mendatangi Polres Pelalawan, untuk melaporkan oknum anggota dewan, dalam kasus dugaan pemeran utama VCS tersebut, Rabu (24/3) lalu.
      
"Kita melaporkan oknum Anggota DPRD Pelalawan, terkait undang-undang pornografi. Dalam video itu yang bersangkutan merupakan pemeran utama, yang jelas kita menilai perbuatan tersebut sudah mencoreng dan merusak marwah Kabupaten Pelalawan," tegas Ketua TMP, Wan Andi Gunawan usai menyerahkan laporan.
     
Lanjut, Wan Andi  bahwa perbuatan yang bersangkutan dinilai sudah melanggar norma adat dan agama. Setelah video tidak senonoh beredar luas dan meresahkan masyarakat.
      
 "Beliau sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat. Tak pantas melakukan perbuatan tak senonoh dan harus diproses hukum," tuturnya.
     
Sementara beberapa waktu lalu, puluhan massa mengelar aksi di DPRD Pelalawan. Untuk mendesak BK DPRD Pelalawan segera mengeluarkan keputusan atas sanksi oknum anggota DPRD Pelalawan yang duduk di komisi satu tersebut.
       
Kemudian, Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin SH mengeluarkan surat rekomendasi berupa teguran tertuliskan yang di tujukan kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Pimpinan DPC PDI Perjuangan, kabupaten Pelalawan dan yang bersangkutan SH yang di tanda tangani pada 16 Maret 2021.
      
Sementara Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIk ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Harianto SH, akhir pekan lalu mengaku belum ada menerima laporkan kasus oknum anggota dewan tersebut.
     
"Sejauh ini, kita belum ada menerima laporan ataupun pengaduan kasus dugaan pemeran VCS oknum anggota DPRD Pelalawan," singkatnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar