Didampingi Orang Tua Kandung

Pembunuh Siswi SMP Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa mengikuti sidang yang digelar secara virtual, Jumat (26/3) sekitar pukul 24.00 WIB lalu.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Pelalawan, menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa MAA (17) hukuman 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap siswi SMPN Bernas, Intan Aulia Sari (15).

 Dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (26/3) sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa yang didampingi orang tua kandungnya, mendengarkan pembacaan putusan di ruang besuk Rutan Polres Pelalawan.

Sedangkan majelis hakim yang dipimpin, Abraham ginting SH MH, didampingi dua hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH, di PN Pelalawan, di hadapan, Jaksa Penuntut Anak (JPA) dari Kejari Pelalawan menuntut JPA, Syafrida, SH.

Dalam amar putusan majelis hakim No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW, sebagai berikut, menyatakan terdakwa anak MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatan terdakwa, dijatuhkan  berupa pidana penjara selama 7 tahun penjara, dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa anak.

Kemudian pidana tambahan berupa  pelatihan kerja selama 6  bulan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Rumbai, Pekanbaru serta terdakwa MMA agar tetap ditahan.

"Atas putusan tersebut sikap terdakwa yang masih anak di bawah melalui penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir. Setelah putusan sama dengan tuntutan JPA," ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, kepada wartawan, melalui Kasi Intel, Sumriadi SH, MH.

 Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim menutup sidang. Sedangkan terdakwa MMA yang kini duduk di bangku sekolah salah satu SMAN di Pangkalan Kerinci, kembali dijebloskan ke sel Mapolres Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar