BRK Tegaskan Tindak Oknum Pegawai Nakal

Dirut BRK : Keduanya Kami yang Laporkan ke Polisi

Pelaku perbankan yang diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktur Bank Riau Kepri (BRK) Andi Bukhori dan jajaran menggelar konfrensi pers, menyikapi mantan dua orang dalam nya terlibat kejahatan menguras uang nasabah, Rabu (31/3/2021) di Gedung Balai Dang Merdu.

Andi Bukhori menyatakan, bahwa diusutnya kejahatan dua orang tersebut. BRK, kata dia, sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

''Jadi untuk memenangkan hati nasabah BRK, kami lah yang melaporkan nya ke SPKT Polda Riau, dengan Laporan — Polisi No. LP/102/II1/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021,'' ungkap Andi Bukhori.

Menurut catatan pihaknya, aksi dua mantan orang dalam itu, diduga melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah.


''Catatan kami keduanya melakukan pada kurun waktu 2010-2015,'' jelas Andi Bukhori.

Dalam kasus ini, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sebut Dirut, telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi. Baik dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan guna kepentingan perkara. 

Dalam perkembangannya, pada Selasa (30/3/2021) lalu, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller) karena kelalaian nya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut. 

Atas keterlibatan keduanya, BRK, sambung Andi Bukhori telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan.

''Jadi status kedua tersangka itu, mereka merupakan pegawai honorer. Dan telah  kami berhentikan,'' ujar Andi Bukhori.

Untuk penanganan nya, sementara itu oknum Pinsi Pelnas telah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri dan terhadap perbuatannya dua orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

Terungkapnya, kejahatan kedua mantan honorer itu. Pihaknya dari BRK mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh dua orang oknum mantan pegawai tersebut.

''Tujuannya kami laporkan, agar menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan,'' tegas Andi Bukhori. 

Untuk lancarnya proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Atas nama Bank Riau Kepri, pihaknya menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut, Bank Riau Kepri tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. 

Sementara itu, terkait uang nasabah yang telah dikuras kedua pelaku sebanyak Rp1,3 milliar. Untuk menggantinya, pihaknya mengandalkan keuntungan dari dunia usaha yang dimiliki BRK.

''Uang nasabah yang sudah terlanjur digunakan pelaku, kita gantikan dari keuntungan usaha-usaha milik BRK,'' ungkap Andi.

Hal ini dilakukan, sebut Dirut, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah tetap menabung di BRK.

Dalam hal ini, sambung Dirut, penggunaan dana dari usaha BRK itu. Dikarenakan, dari upaya pihaknya meminta ganti kepada pelaku dan kerabatnya tidak membutuhkan hasil.

''Pelaku dan keluarganya, dalam hal ini tidak sanggup mengganti uang nasabah yang telah dikuras pelaku,'' tutur Andi. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar