Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

Pemko Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Ini Aturan Aktivitas di Bulan Ramadhan 1442 H

Salat tarawih di masjid

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bulan suci ramadhan hanya tinggal beberapa pekan lagi. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 98/SE/IV/2021. Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan bulan suci Ramadhan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru. Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104/2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengengaran Covid-19 di Pekanbaru.

Dimana surat ini sudah beredar secara berantai ke WA-WA grup warga. SE ini antara lain menyebutkan, dalam, menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 agar tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan. Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadhan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isa, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit. Dalam surat itu juga antara lain disebutkan, santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," di dalam poin SE yang diterbitkan.

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah. Seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan. ''Bagi masjid dan Mushalla yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah,'' bunyi isi surat itu. Selain itu, Pemko Pekanbaru juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.(***)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar