Kadisdik Tegaskan Tak ada Guru atau Sekolah yang Jual LKS dan Pakaian Seragam
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, DR H Ismardi Ilyas saat mendampingi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT peninjauan ke sekolah belum lama ii
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, DR H Ismardi Ilyas menegaskan bahwa selama initidak ada guru atau sekolah yang langsung menjual berupa lembaran kegiatan siswa (LKS), buku dan pakaian seragam sekolah. Pernyataan itu, disampaikan Ismardi menjawab beberapa pertanyaan media ini akhir pekan kemarin.'' Ya terus terang yang menjual LKS itu pihak toko atau pedagang buku di kios-kios ATK atau fotocopi,'' ujar Ismardi.
Kemudian yang menjual bukupun begitu. Tidak ada guru atau sekolah langsung turun tangan berdagang LKS ataupun buku. Dan ceklah kasihkan bukti atau rekaman mereka ke Disdik Pekanbaru.''Apakah bisa kita larang kalau pihak pedagang atau toko atau kios foto copi/ATK, jual LKS dan buku. Itu bisnis mereka,'' ujar Ismardi.Dijelaskan Ismardi, harus dipilahkan mana sesungguhnya guru berdagang atau pedagang yang jual beli LKS dan buku. Jika kalau sekolah melakukan itu baru salah, apakah ada SE-nya,'' ujarnya.
Tambah Ismardi, soal pakaian seragam sekolah, ada dua cara biasanya dilakukan, yakni melalui komite dan melalui kerjasama dengan pihak koperasi. ''Kalau komite, juga bukan ada langsung sekolah. Ada melibatkan koperasi, itu untuk meringankan orangtua siswa karena bisa diangsur pembayarannya,'' sebut Ismardi. Lanjut Ismardi, pihak Disdik juga tidak mewajibkan beli seragam melalui komite, yang penting baju sekolah itu seragam. ''Tidak ada paksaan sama sekali. Jika siswa ingin beli sendiri, ya dipersilahkan,'' sebut Ismardi.
Bahkan, soal harga pakaian seragam yang dibuat komite itu juga ada keseragaman. Tahun ini, harganya turun dari tahun lalu, yakni Rp1,7 juta dan tahun sebelumnya Rp1,8 juta, ini untuk lebih dari dua pasang pakaian seragam. ''Kita tetap menyarankan ke pihak kimite soal ini, selain tidak paksaan juga keseragaman harga. Memang kadang ada dinaikkan dari Rp1,8 juta misalanya, menjadi Rp2 juta,'' papar Ismardi.
Ismardi juga menegaskan, pihak Disdik dan sekolah tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait LKS, buku dan pakaian seragam. Namun yang penting pakaian sekolah itu seragam sehingga tidak terlihat gap antara anak yang kaya dan miskin.''Intinya kita lakukan atas kesepakatan bersama walimurid. Hal ini kitalakukan agar tidak ada komplain di kemudian hari,'' tutur Ismardi. (Hen)
Tulis Komentar