Lakukan Tindak Pidana Penghadangan 

4 Pelaku Eksekusi Lahan PT NWR Ditahan Jaksa

Pelaku penghadapan eksekudi lahan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat tersangka yang melakukan penghadangan saat eksekusi lahan PT Nusa Wahana Raya (NWR) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam,Kabupaten Pelalawan ditahan pihak Kejaksaan, Senin (12/4) siang lalu.Adapun ke empat tersangka yakni Budiono (34) warga Dusun Sidodadi, Langgam, Hasan Rambe(52) warga Langkan, Ariston Gultom (39) warga Langkan dan Arton Lumban Raja (20).
''Kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian, atas kasus melakukan tindak pidana berupa menghalangi pelaksanaan penertiban dan pemulihan di Kawasan Hutan Produksi di kawasan PT NWR,'' ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, kepada wartawan, melalui Kasi Intel (Kastel), Sumriadi SH, MH.
   
   
Dijelaskan Kasi Intel, setelah pelimpahan tahap dua, para tersangka langsung dilakukan penahanan dan kemudian dititip di Rutan Polres Pelalawan.''Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Dan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai 01 Mei 2021 di Rutan Polres Pelalawan. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan,'' tutur Sumriadi.
    

Ditambahkan Kasi Intel, atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 8 Ayat (3) B, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Setelah dinilai melakukan tindak pidana berupa menghalangi pelaksanaan penertiban tersebut. Serta melakukan kekerasan dan juga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang saat itu.  Dengan kondisi tangan diborgol,mereka dikawal petugas kepolisian dan mengenakan baju tahanan Polres Pelalawan ke empat tersangka di erahkan dari penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. 

Usai proses administrasi ke empat tersangka kembali digelandang ke Mapolres Pelalawan , untuk dijebloskan ke dalam jeruji besi.  Sebagaimana diketahui kejadian itu terjadi pada 4 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB. Kala itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau sedangmelaksanakan eksekusi lahan untuk dilakukan penertiban dan pemulihan di Kawasan Hutan Produks PT NWR.Namun sekelompok warga melakukan aksi penolakan eksekusi tersebut yang mengunakan dua alat jenis eksavator. Hingga sekuriti PT NWR bersama personil Polres Pelalawan yang melakukan pengamanan terlibat saling dorong. Massa yang melakukan protes tersulut emosi dan melakukan pengrusakan alat berat.
      

Tidak itu saja sekuriti yang melakukan pengamanan ada jadi sasaran amuk massa. Pihak PT NWR dan sekuriti yang tidak terima melapor ke Polres Pelalawan.  Atas laporan itu, personil Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan. Hingga tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pelalawan berhasil menangkap empat orang yang diduga otak pelaku pengrusakan dan penyerangan.  Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur hingga kini telah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Pelalawan.(Sa))
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar