Tidak Mendukung program Pemerintah

Bawa 23 Kg Sabu, Empat Kurir Divonis Hukuman Mati

ilustrasi pengadilan.

 

 

 


MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)--Jaksa penuntut umum (JPU), Dwi Meily Nova menuntut mati empat terdakwa yakni Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes. Di depan ketua majelis hakim, Safril Batubara, JPU menilai empat terdakwa itu terbukti membawa sabu-sabu seberat 23
kilogram dari Medan tujuan Jakarta.''Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Daniel Edi Johannes, masing-masing dengan pidana mati,'' tegas Dwi dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4).

Empat terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Dwi, perbuatan para
terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.''Sedangkan hal yang meringankan nihil,'' ucapnya.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Juni 2020, saat itu Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk
membawa paket sabu-sabu dari Medan ke Jakarta. Esoknya, Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang
pekerjaan pengiriman paket sabu-sabu tersebut.Kemudian, Daniel mengatakan kepada Chairul, apabila paket sabu-sabu itu berhasil sampai di Jakarta akan diberi upah Rp50 juta.

Kemudian, pada 15 Juni 2020, Daniel bersama Chairul langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental. Saat tiba di Pelabuhan
Merak, Daniel mendapat telepon dari Robet yang menjelaskan bahwa paket sabu-sabu telah sampai di Medan, dan mereka disuruh untuk mengambilnya di Deli Hotel,
Jalan Abdullah Lubis Medan.

Kemudian, Daniel menyuruh Viktor Yudha Aritonang untuk mengambil paket sabu-sabu dan akan ada orang yang menghubunginya. Setelah itu, Daniel bersama dengan
Chairul langsung berangkat menuju Medan.

Pada 18 Juni 2020, Daniel menyuruh Chairul ke Medan untuk mengurus truk mengangkut sayur kol. Daniel yang tiba lebih dahulu, kemudian menemui Afri Andi alias
Kodok dirumahnya di Jalan Eka Suka, Medan Johor. Tak lama berselang, Chairul tiba di rumah yang sama.

Daniel kemudian menyuruh Viktor Yudha untuk menjemput paket sabu-sabu menggunakan mobil di depan Asrama Haji Medan. Setelah paket sabu-sabu diterima, Chairul
dan Afri Andi membawa mobil yang berisi paket sabu ke gudang kol di Seribu Dolok, Simalungun. Lalu, Daniel memberikan uang Rp7,5 juta kepada Viktor Yudha.
Daniel pun pergi ke indekos Chairul di Siantar.

Pada 19 Juni 2020, Chairul dan Afri Andi tiba di indekos dan mengatakan bahwa paket sabu-sabu sudah berada di truk pengangkut sayur kol. Menurut rencana,
paket sabu-sabu itu akan mereka bawa ke Jakarta keesokan harinya. Namun, pukul 23.00 WIB saat Daniel sedang berada di depan indekos, tiba-tiba datang petugas
kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

Sebelumnya petugas telah melakukan penangkapan terhadap Chairul Aswad, Afri Andi dan Viktor Yudha Aritonang. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga
karung goni berisi sabu-sabu seberat 23 kilogram dari dalam sebuah mobil.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar