Larangan Mudik Diberlakukan 6 Mei 2021

Mudik dalam Provinsi Riau Diperbolehkan

Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, larangan mudik bagi masyarakat diterapkan di Provinsi Riau. Tetapi penerapannya sedikit berbeda, karena ada pengeculian. Paska Pemerintah pusat resmi melarang kegiatan mudik tahun ini untuk menghindari penularan Covid-19. 

Di mana perbedaannya di Bumi Lancang Kuning ini, aktifitas mudik masih di perbolehkan. Namun hanya untuk mudik di dalam Provinsi Riau saja.

Mudik yang diperbolehkan ini, kata Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, hanya bagi masyarakat Riau yang mudik antara kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Idul Fitri tahun 2021.

Sedangkan, mudik yang dilarang pihaknya adalah pulang kampung ke luar Provinsi Riau.

Mantan Bupati Siak ini, menjelaskan, dalam hal contohnya dari Pekanbaru pulang ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selatpanjang itu boleh. 

''Jadi yang tidak boleh itu, mudik antar provinsi,'' ujar Syamsuar.

Sesuai arahan pemerintah pusat, hasil koordinasi dengan instansi terkait bahwa disepakati larangan mudik antar provinsi akan diberlakukan sejak tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 mendatang. 

Seiring dengan itu, di tanggal 6 Mei mendatang. Warga Riau sudah tidak bisa keluar. Begitu orang dari luar Riau, tidak bisa masuk.

''Untuk pengawasan, di posko perbatasan ada penyekatan dan pemeriksaan,'' jelas Gubernur.

Kepada Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto menambahkan, posko yang ada di perbatasan, juga merupakan tindak lanjut adanya keputusan pemerintah pusat, terkait larangan aktivitas mudik tahun ini. Karena itu, posko akan didirikan di lokasi perbatasan Riau dengan provinsi tetangga.

Keberadaan posko itu, sebut Andi, akan mengikuti konsep di tahun lalu. Dengan mendirikan nya di perbatasan Provinsi tetangga.

''Posisi posko di perbatasan dengan Provinsi lain, sama dengan tahun lalu,''  kata Andi.

Untuk keterlibatan personel, sambung Andi juga sama dengan tahun lalu yakni dengan kerjasama dengan pihak TNI-Polri, BPTD Wilayah Riau-Kepri serta tim Satgas Covid-19 Riau.

Mengenai jumlah poskonya, sambung Andi, pendirian posko pemantauan perbatasan sama seperti tahun lalu yakni ada lima posko. Adapun letak posko ini yaitu di Lintas Utara Riau-Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Rokan Hilir. 

Selanjutnya, posko di Lintas Barat Riau-Sumatera Barat yang didirikan di Kabupaten Kampar. Untuk posko ketiga, berada di Lintas Barat Riau-Sumatera Utara yang didirikan di Kabupaten Rokan Hulu.

Dilanjutkan posko ke empat berada di Lintas Selatan Riau-Sumatera Barat didirikan di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir posko ke lima Lintas Timur Riau-Jambi yang didirikan di Kabupaten Indragiri Hilir.

''Sebelum dilaksanakan, dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan pelaksanaan pembukaan posko bersama personelnya. Kemudian menunggu surat edaran ke kabupaten/kota sebagai tindak lanjut Gubernur Riau dari instruksi pemerintah pusat,'' tutur Andi. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar