Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Pidum

Kejaksaan Negeri Pelalawan,melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.       

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Data yang dirangkum bahwa ada 76 perkara pidana umum (Pidum) barang buktinya (Barbuk) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
      
Pemusnahan berbagai barbuk itu dipimpin Plt Kajari Pelalawan, M. Carel W. SH, MH di halaman belakang kantor Kejari, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bambang Setiawan SH MH, perwakilan Polres Pelalawan, BNNK, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
     
Adapun barbuk yang dimusnahkan di antaranya sabu, ganja, handphone, senjata api berupa pistol rakitan, parang serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
     
Dengan rincian perkara narkotika sebanyak 49 perkara dengan rincian 70,22 gram sabu, Pil MDMA 1,96 gram, ganja 3,47 gram serta perkara Ketertiban Umum (kamtibum) serta perkara orang harta dan benda (ohardak) sebanyak 27 perkara.
    
Dimana barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara di blander berupa sabu bersama air lalu dibuang dilakukan Plt Kajari dan Ketua PN serta tamu lainnya. Kemudian barang bukti berupa dau ganja, handphone dibakar dalam drum.
     
Sedangkan barbuk senjata api dan parang serta benda keras lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerenda serta dihancurkan menggunakan palu.
  
 "Barang bukti perkara tindak pidana yang kita musnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias ingkrah dari pengadilan," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH, kepada wartawan kemarin.
     
Lanjut Kasi Intel, bahwa sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP dan juga melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
      
Untuk melakukan pemusnahan, tiap perkara pidana sudah divonis dan ingkrah. Sedangkan setelah sebahagian barbuk berupa narkotika jenis sabu dan ganja juga sebahagian telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar