Terkait Pencairan Insentif Imam Masjid Paripurna d

BPKAD Pekanbaru Minta Camat Ajukan Permintaan SPM

Kepala Badan BPKAD Drs H Syoffaizal MSi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini, pihak kecamatan sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) insentif Imam Masjid Paripurna kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.''Jika ada permintaan, kita sudah bisa bayarkan sekarang. Jadi silahkan para camat selaku pimpinan OPD yang ada di kecamatan mengajukan pencairan kepada kami, dan insya Allah akan kami cairkan,'' ungkap Kepala Badan BPKAD Drs H Syoffaizal MSi , Senin,(19/4/2021).

Dijelaskan Syoffaizal, bahwa pencairan yang diajukan untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.''Untuk pencairan dua bulan, itu menyangkut insentif Imam Masjid Paripurna maupun insentif RT RW. Dan sudah ada juga yang kami cairkan,'' terangnya. Tambah Syoffaizal, pada prinsipnya untuk insentif Imam Masjid Paripuna dan RT RW tidak ada masalah.''Kita siap untuk membayarkan, silahkan saja ajukan permintaan,'' ujarnya.

Saat ini baru dua kecamatan yang mengajukan pencairan insentif Imam Masjid Paripurna, yakni Kecamatan Sukajadi dan Tenayan Raya.''Baru dua kecamatan yang ngajukan untuk (Imam) Masjid Paripurna, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya. Untuk insentif  RT/ RW Kecamatan Payung Sekaki sama Kecamatan Tenayan Raya,'' sebut Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Anto menambahkan.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar