Pekan Depan kembali Diperiksa

Dinilai Lalai dalam Pengelolaan Sampah , Mantan Kadis DLHK dan Kabid Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan

PEKANBARU--(KIBLATRIAUCOM)-- Setelah menjalani penyelidikan secara mendalam, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, menetapkan dua orang tersangka. Penetapan itu, dalam kasus kelalaian penanganan sampah yang dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu.Proses penetapannya dilakukan, paska penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Kamis (29/4/2021) kemarin.

''Dari gelar perkara itu, kemudian digabungkan dengan keterangan saksi-saksi masyarakat, hingga saksi ahli. Sehingga, penyidik menyimpulkan ada dua orang sebagai tersangka,'' ungkap  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (30/4/2021).Adapun kedua tersangka yakni AP, sebelumnya berstatus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru. Sedangkan, satunya lagi merupakan Kabid Pengelolaan Sampah.

''Satu tersangka AP, dia mantan Kadis DLHK. Satunya juga inisial AP yang merupakan Kabid Pengelolaan Sampah,'' terang Teddy.Setelah penetapan ini, keduanya akan diperiksa pekan depan  statusnya sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan tersangka, karena mantan Kadis dan Kabid itu, dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab.''Dengan tanggungjawab mereka, dinilai adanya kelalaian keduanya. Sehingga mengakibatkan sampah menumpuk di Pekanbaru,'' jelas Teddy.

Setelah ini, prosesnya juga masih akan terus berlanjut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lainnya.Terkait tanggungjawab dan kelalaiannya, keduanya dijerat Pasal 40 dan 41 UUD RI nomor 18 tahun 2008. Namun, sesuai aturan baru, keduanya tidak bisa ditahan.''Alasannya ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun,'' pungkas Teddy.***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar