Berlaku Mulai Hari Ini 

Pelanggar Prokes di Inhu Akan Dikurung dan Denda

Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI-Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes)., Rabu (5/5/2021)

INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai hari Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI-Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).  ''Tidak hanya denda sebesar Rp350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi. Oleh sebab itu patuhilah Prokes yang ditetapkan,'' tegas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran. 


Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut
disepakati mulai (5/5/2021) penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.


 Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.''Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya,'' terang Misran. Untuk itu, dihimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.(Uya)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar