Minta Kepolisian Segera Memproses

Lahan Dirusak dengan Excavator, Pemilik Lapor Polisi

Alat Excavator yang telah merusak lahan milik Taufik

PELALAWAN-(KIBATRIAU.COM)-- Aksi pengrusakan kembali terjadi. Kali ini, lahan milik Taufik Roestani di Desa Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diobrak-abrik dengan mengunakan alat berat excavator.
     
Akibatnya rumah semi permanen beserta tanaman dan plang rusak. Tidak terima akhirnya korban didampingi pengacaranya, Suharmansyah SH, MH melapor ke Polres Pelalawan, Jumat (7/5/2021) lalu.
       
 "Kami telah melaporkan kasus pengrusakan tanah seluas 2,147 meter persegi dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 41 tanggal 31 Maret 1995 milik klaim atas namaTaufik Roestani," ungkap  Suharmansyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Pelalawan.
      
 Dijelaskan Suharmansyah, lahan klainnya itu diobrak abrik mengunakan alat berat. Ketika rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Hingga rumah beserta tanaman yang ada beserta plang dari tim Advokat Zuhirman Zabir SH, MH ikut rusak.
     
 "Padahal kita sudah memasang plang advokat, untuk mengantisipasi gangguan orang tidak bertanggung jawab. Tapi malah tetap dirusak. 

Jadi kita minta pihak kepolisian untuk memproses secara hukum yang berlaku. Kalau ini dibiarkan kita khawatir akan terjadi keributan besar,'' tegasnya.
      
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya pengaduan kasus  pengrusakan lahan beserta rumah dan plang tersebut.
     
 'Ya Polres Pelalawan telah menerima pengaduan pengrusakan lahan. Walau masih pengaduan belum masuk ke laporan Polisi, tetap diproses dan memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi," tuturnya . (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar