Ikut Terlibat Pengrusakan Lahan

Oknum Pejabat Kelurahan dan Petugas BPN Dipolisikan

Lahan dirusak dengan alat excavator

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Terkait kasus pengrusakan lahan milik Taufik Roestani di di RT 002 RW 001 Kelurahan  Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan diduga ikut melibatkan pihak kelurahan dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.
        
Dengan begitu,  pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah SH, MH, ikut melaporkan oknum pejabat Kelurahan dan Petugas BPN Pelalawan ke Polres Pelalawan.
      
  "Ada 9 orang kita laporkan ke Polres, baik orang diduga melakukan pengrusakan, termasuk oknum pejabat kelurahan dan petugas BPN," ujar Suharmansyah SH, MH mewakili klainnya, kepada wartawan kemarin di Pangkalan Kerinci.
        
Lanjut aktivis Riau di era tahun 80-an ini dalam laporan yang telah disampaikan ke Polres Pelalawan, sejak Jumat (7/5/2021) lalu sebelum lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
        
"Kita telah membuat laporan ke Polres Pelalawan. Untuk itu kasusnya akan kita kawal dan minta penyidik kepolisian dapat segera memproses sesuai hukum berlaku," tegas Suharmansyah
       
Dipaparkan Suharmansyah, kasus pengrusakan lahan seluas 2,147 meter persegi dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 41 tanggal 31 Maret 1995 milik klaim atas namaTaufik Roestani, dengan mengunakan alat berat jenis excavator.
      
 Akibatnya korban mengalami kerugian materi puluhan juga. Setelah rumah semi permanen, beserta tanaman kopi dan pisang serta plang Advokat ikut rusak.
       
Sedangkan dikatakan Suharmansyah, kalau pelaku yang diduga melakukan pengrusakan, ikut mengklaim tanah itu miliknya hanya bermodalkan surat keterangan.
   
 "Dari data yang kami peroleh melalui pemilik tanah Taufik Roestani yang secara hukum atas tanah tersebut. Ada masyarakat mengaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan bermodalkan surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani sendiri pertahun 2014 lalu," tuturnya.
       
Kemudian mereka melakukan pengukuran dan sekaligus membuat parit pembatas serta merusak tanaman beserta rumah yang ada di dalam lahan serta plang.
       
 "Sebelumnya sempat ada mediasi tapi tidak ada titik temu. Maka klain kami memutuskan menempuh jalur hukum dan melapor ke pihak kepolisian atas di obrak-abriknya lahan beserta rumah dan tanaman miliknya mengunakan alat berat," tuturnya.
     
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi media inj, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya pengaduan kasus  pengrusakan lahan beserta rumah dan plang tersebut.
    
  "Kita telah menerima pengaduan tentang pengrusakan lahan itu. Kini masih dalam proses dan akan segera memanggil orang-orang yang terkait. Untuk dimintai klarifikasi," pungkas Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar