Dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan

Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Cs Bacakan Pleidoi Hari Ini

Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.''Kamis, dengan agenda pembelaan/ pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya,'' ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan. Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.''Menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,'' ujar jaksa saat sidang Senin (17/5).

Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Jaksa juga mengatakan Rizieq melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Lebih lanjut, untuk perkara 222 dengan terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Jaksa juga menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut menghasut massa untuk hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Syihab pada 14 November lalu.

''Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara,'' kata jaksa. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak kelima terdakwa menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 2 tahun. Kelima terdakwa juga dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

''Memohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan menyatakan pelarangan kegiatan ormas dan penggunaan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam,'' urai jaksa. Selain melanggar aturan Kekarantinaan, mereka juga dianggap melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar