Amankan Barang Bukti

Garap Kawasan Hutan TNTN, Pengusaha Sawit Ditangkap

pengusaha sawit berinisial JH (45) diamankan polisi

PELALALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Nasib sial dialami seorang pengusaha sawit berinisial JH (45). Ia ditangkap polisi, karena diduga menggarap lahan di TamanNasional Tesso Nilo di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.Pelaku ditangkap oleh personil Polsek Langgam dibeck up Sat Reskrim Polres Pelalawan, Kamis (20/5) lalu, setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang, sejak pertengahan bulan Februari 2021 silam.    Setelah Polsek Langgam mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat berat di
perladangan di Dusun Mamahan Jaya Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.Kemudian Kapolsek Langgam, Ipda M Fadlillah STrk, MH segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
 
Dengan memasuki hutan dan semak belukar, personil Polsek Langgam di tengah perjalanan  menemukan alat berat jenis Dozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang melakukan aktifitas pembukaan jalan baru untuk menuju lahan tersebut.  Kemudian, polisi menanyakan kepada operator alat berat siapa yang meminta membuka lahan dan miliki siapa. Dengan sedikit gugup operator alat berat menyebutkan adalah JH yang tinggal di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
     

Ketika operator alat berat diamankan polisi, tiba-tiba datang JH untuk menyelamatkan anak buahnya. Setelah sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan polisi. JH berhasil membawa pergi operator alat berat tersebut. Kemudian polisi mengamankan sepeda motor dan alat berat yang di tinggal di lokasi. Tetapi kondisi alat berat mati dan tidak dapat dioperasikan. Selanjutnya di cari bantuan operator alat berat dari luar, untuk menggeser barang bukti dari dalam hutan ke Mapolres Pelalawan.
       

Selanjutnya Polsek Langgam bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan mendalami kasus tersebut dan hasil pemeriksaan dari Balai TNTN menyebutkan lahan yang digarap oleh Jh masuk dalam kawasan ke areal kawasan konservasi TNTN di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras.  Setelah melengkapi pemeriksaan saksi dan ahli sertamelakukan pengecekan titik pasti koordinat lahan yang digarap untuk dijadikan perkebunan sawit oleh JH mengunakan alat berat di kawasan hutan TNTN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.     


Usai diperiksa sebagai tersangka, Jumat (21/5) tersangka JH langsung ditahan di Polres Pelalawan atas kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan TNTN.   Sementara tersangka JH, mengaku ia membeli lahan tersebut dengan bukti surat hibah yang jumlahnya lebih kurang 20 hektar. Untuk dijadikan perkebunan sawit. Tanpa mengetahui itu masuk dalam kawasan hutan TNTN. 

Tetapi apapun alasannya kini pengusaha sawit itu telah mendekam di sel Polres Pelalawan. Karena diduga menggarap kawasan hutan TNTN tanpa memiliki ijin. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi media, melalui Kapolsek Langgam Ipda M Fadlillah STrk, MH membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku dugaan tindak pidana Pengrusakan kawasan hutan TNTN.  ''Kini tersangka bersama barang bukti alat berat eksapator telah kita amankan. Sementara itu, kasusnya diproses hukum lebih lanjut,'' pungkas Kapolsek. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar