Divonis Bersalah

4 Terpidana Anak Dikirim ke Lapas

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Sedikitnya orang tahanan anak dikirim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke Lapas Anak Pekanbaru, Selasa (24/5) sore lalu.Setelah ke 4 tahanan yang masih di bawah umur divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan anak Pelalawan dan harus menjalani hukuman di dalam penjara di waktu yang berbeda.  Adapun ke empat tahanan anak yang dikirim ke Lapas terlibat berbagai kasus yakni satu orang terlibat kasus pengeroyokan, satu orang kasus narkotika jenis sabu-sabu dan dua orang terlibat kasus pencurian. Namun ke empat tahanan anak itu digiring dari sel tahanan Polres Pelalawan, tanpa dipasang borgol. Tapi pengawalan ketat tetap dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisian dari Polres Pelalawan yang di angkut mengunakan mobil tahanan Kejari Pelalawan.
     
''Empat tahanan anak yang telah divonis dan kasusnya sudah incrah atau  putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kita lakukan eksekusi ke Lapas Anak Pekanbaru,'' ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, kemarin di ruang kerjanya. Diungkapkan Kasi Intel, bahwa dalam proses eksekusi tahanan anak tetap memenuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Di mana  sebelum dilakukan pemindahan telah dilakukan rapid test dan hasilnya menunjukkan Non Reaktif Covid-19 ke empat tahanan tersebut. ''Kejari Pelalawan belum memiliki Rutan maupun Lapas. Jadi
terpaksa kita titip sementara tahanan di Rutan Polres dan Polsek. Setelah kasusnya incrah baru bisa dipindahkan ke Rutan atau di Lapas Pekanbaru yang kini kapasitasnya sudah penuh,'' tutur Sumriadi.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar