Memutus Mata Rantai Covid-19

Gubernur Kepri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Mulai Tingkat RT/RW

Razia masker di Pulo Gebang

KEPRI--(KIBLATRIAU.COM)-- Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan instruksi resmi yang meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari tingkat RT dan RW. Kebijakan itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Instruksi Gubernur itu tertuang dalam surat bernomor 486/SET-STC19/V/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Kepri dan ditandatangani tanggal 25 Mei 2021.

''Segera mengatur dan melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021,'' ujar Ansar. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (28/5). Ansar menyebut PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria pada empat zona.

Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.Sedangkan pada zona kuning, dengan kriteria terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kemudian di zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.''Sementara di zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT,'' terangnya.

Lanjut Ansar, pengendalian di tingkat ini dengan melakukan enam langkah. Pertama adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kedua melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, ketiga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, ke empat melarang kerumunan lebih dari tiga orang, kelima membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan keenam meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Gubernur juga minta agar para pihak melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. ''Kemudian untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,'' ujarnya.

Instruksi Gubernur juga memaparkan tentang pembiayaan, di mana kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Untuk kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pada Bupati dan Wali Kota juga diinstruksikan untuk mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. Juga memberikan
dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan
karantina.

''Penetapan kriteria dan persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten/Kota masing-masing dengan berpedoman sepenuhnya pada Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021," salah satu penegasan Instruksi Gubernur itu.

Di akhir instruksinya, Ansar meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal. Antara lain pemberlakuan PPKM Mikro, Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.''Meski sudah diberlakukan, instruksi Gubernur ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasilevaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,'' demkian kalimat penutup Instruksi Gubernur tersebut. (Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar