Dukung Pemerintah dalam Percepatan Vaksinasi

Polres Inhil Jadikan Surat Vaksinasi Syarat Pembuatan SKCK

Bayar SIM dan SKCK di Polrestabes Surabaya Bisa Pakai GO-PAY.

INHIL--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mewajibkan masyarakat untuk menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK). Kepala Polres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendukung Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi Covid-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).''Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin. Ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga,'' katanya, Rabu (9/7).

Dia menerangkan, bagi pemohon SKCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.''Jika belum vaksinasi, silakan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Disana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis,'' jelasnya seperti dilansir dari Antara.Dian menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua.

Di samping itu, Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.''Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD,'' tuturnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar