Limbah Telah Diolah Jadi Pupuk

Bantah Tuduhan Ikan Mati di Sungai Kerinci Karena Limbah PT IIS

Manager Humas PT IIS Ahmad Taufik SH

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Terkait matinya ikan di Sungai Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan beberapa hari lalu. Bukan karena limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT Inti Indosawit Subur (IIS). Hal itu ditegaskan Manager Humas PT IIS Ahmad Taufik SH, kepada media ini akhir pekan lalu yang membantah adanya tudingan ribuan ikan mati di Sungai Kerinci yang di duga adalah karena limbah perusahaan.  ''Tidak ada limbah kita yang bocor apalagi mengalir hingga mencemari sungai karena PKS PT IIS adalah pabrik yang menjalankan operasionalnya secara ramah lingkungan dan memegang teguh prinsip berkelanjutan,'' tegas Taufik. Begitu juga saat tim  melakukan pengecekkan ke Sungai Kerinci tepatnya di Jembatan yang merupakan Spot sungai terdekat dengan PBS juga tidak menemukan adanya ikan mati dan kondisi air jernih.
     

Dijelaskan Taufik, apalagi kini PKS PT IIS sudah memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Biogas  (PLTBg). Sehingga limbah cair PKS PT IIS sudah dimanfaatkansebagai bahan baku untuk menghasilkan energi listrik hijau/ terbarukan. ''Jadi debit limbah cair sudah jauh berkurang. Setelah dijadikan sebagai pupuk sebagaimana izin land aplikasi yang dimiliki PT IIS.  Maka  dapat dikatakan limbah cair PKS adalah zero waste/tidak tersisa lagi,'' ujar Taufik.  Selain itu, dapat disampaikan bahwa proses pengolahan limbah PT IIS sudah dilakukan sesuai dengan perizinan yang dimiliki PT IIS dan perusahaan  memiliki komitmen tinggi terhadap keberlanjutan dan seluruh kegiatan operasional yang dilakukan seluruhnya mengacu kepada ketentuan aturan yang berlaku.
  

Maka dari itu, Manejer Humas PT IIS ini sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang mengarahkan adanya dugaan langsung ke PT IIS terkait ikan mati di Sungai Kerinci. Hal ini tentu saja seharusnya tidak dilakukan sebab seyogyanya pemberitaan itu harus berimbang tidak mencampurkan fakta, opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.''Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan kami kesempatan untuk dapat memberikan keterangan berita. Kemudian perimbangan informasi untuk masyarakat sebagaimana kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ),'' tutur Taufik.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar