Perubahan Menyangkut Payung Hukum dan Sanksi

Pemko Pekanbaru Sampaikan Perubahan Ranperda Perlindungan Masyarakat terkait Penyebaran Covid-19

Walikota Pekanbaru diwakili Asisten II Setdako Pekanbaru Hj El Syabrina saat mengikuti rapat paripurna terkait Perubahan Ranperda No.5/2021 Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus disease (Covid-19)m Senin (14/6/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Perubahan Ranperda No.5/2021 Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus disease (Covid-19)m Senin (14/6/2021). Dimana rapat penyampaian ranperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Nofrizal, hadir Ketua DPRD Hamdani, unsur Forkopinda dan sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru, serta sejumlah anggota DPRD Pekanbaru.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru diwakili Asisten II Setdako Pekanbaru Hj El Syabrina. Dalam kesempatan itu El Syabrina menjelaskan bahaw perubahan ranperda ini bersandar berbagai aturan lebih tinggi. Karena, ada sebanyak 17 dasar hukum penyampaian perubahan ranperda ini.'' Ini sangat penting, karena pemerintah harus hadir dalam menyelamatkan masyarakat dari covid-19. Dimana perubahan ini menyangkut soal payung hukum sanksi dari perda ini yang sebelumnya dinilai belum mengandung efek jera,'' ujar El Syabrina.

Oleh sebab itu, melalui perda ini, El Sabrina menyampaikan, ada perubahan pada sanksi di perda yang intinya agar pelanggar diberikan sanksi efek jera, karena selama selama ini hanya sanksi administrasi. Usai penyampaian, lalu draft ranperda perubahan diserahkan oleh El Sabrina kepada Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua Nofrizal dan Sekretaris Dinas Kesehatan dr Zaini Rizlady. Dalam rapat paripurna itu, tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19 di tengah masyarakat.  
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar