Petugas Koramil Gagalkan Penyelundupan 148 Kilogram Ganja ke Medan
Ilustrasi borgol
SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang warga asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial M, ditangkap petugas Babinsa Koramil 0201-13/Percut Sei Tuan, lantaran kedapatan membawa ganja seberat 148 kilogram. Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Agus Setiandar mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Kamis (10/6) malam.''Dari dalam mobil M didapati ganja sebanyak 144 bal dengan berat 148 kilogram yang dimasukkan ke lima karung goni besar,'' ujar Agus, Senin (14/6).
Menurutnya, pelaku merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan ratusan kilogram ganja ke Medan.''Dalam perjalanan M dituntun oleh seseorang menuju Medan. Namun, sayang yang menunjukkan jalan itu berhasil melarikan diri. Sampai sekarang petugas terus melakukan pengejaran, dan tersangka mendapatkan upah Rp7 juta dan baru dibayar Rp1 juta,'' ungkapnya.Penangkapan itu berawal saat petugas Koramil Percut Sei Tuan yang sedang melintas melihat telah terjadi keributan warga di Jalan Medan-Batang Kuis.
Kemudian, petugas dari Koramil Sei Tuan itu mencoba mendatangi keributan tersebut. Diketahui, keributan itu dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan M dengan dua pengendara sepeda motor. Saat itu M menjadi sasaran amukan massa karena kecelakaan itu.Lalu, petugas Babinsa Percut Sei Tuan itu memboyong M beserta mobilnya ke markas Koramil untuk menenangkan situasi dan menyelesaikan permasalahan kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun setiba di markas Koramil Percut Sei Tuan, petugas melihat gelagat yang aneh dari M. Saat itu juga petugas memeriksa mobil M dan ditemukan ganja seberat 148 kilogram.(Net/Hen)
Tulis Komentar