Ancaman Denda Rp10 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau kembali Kirimkan Berkas Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada jaksa peneliti. Berkas perkara tersebut dikirim kembali pada Selasa (6/10/2026).

Pengiriman kali ini merupakan yang ketujuh kalinya, setelah penyidik melengkapi petunjuk yang disampaikan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.

"Berkas sudah kami kirimkan kembali," ujar Ade Kuncoro, Rabu (7/10/2026).

Dengan pengiriman ketujuh ini, penyidik berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum terhadap PT Musim Mas dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga bisa masuk proses hukum berikutnya, yakni tahap II," terangnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.

Penyidik menduga perusahaan melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kawasan sempadan sungai tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman kemudian mulai berproduksi pada 2002.

Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut diduga berlangsung selama sekitar 22 tahun dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

Penyidik menduga kegiatan itu dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL dan hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

PT Musim Mas dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar