Lakukan Pemerasan dan Pungli

Tiga "Preman" Ditangkap Polsek Tampan

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H memimpin konfrensi pers terkait tindak pemerasan dan pengutan liar Kamis (24/6/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Tampan menggelar konferensi pers tindak pidana pemerasan dengan ancaman pungutan liar (Pungli), Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H memimpin langsung kegiatan konfrensi pers tersebut dan didampingi Panit Reskrim Polsek Tampan Ipda Sukardi.

Dalam konferensi pers itu Kapolsek Tampan menjelaskan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana pemerasan dengan pengancaman (Pungli) yang terjadi di Pasar Baru Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.

"Hari ini kita kembali mengamankan premanisme yang melakukan Pungli di wilayah hukum Polsek Tampan," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, ada tiga pelaku premanisme yang berhasil diamankan Polsek Tampan. Di antaranya, AP (24) merupakan warga Jalan Budi Daya, No. 3, Kelurahan. Tuah Karya, Kecamatan Tampan, DR (31) yang merupakan warga Jalan Manunggal Perum Asabri Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan serta RR (30) yang merupakan warga Jalan Merpati Sakti Gg. Bayu Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan.

Adapun tindak pidana dengan laporan polisi nomer : LP/380/K/VI/2021/Polsek Tampan, pada tanggal 16 Juni 2021 dengan pelapor atas nama Hj. Yurni warga Jalan Kubang Raya, Perum. Astam House Keluarahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani yang melaporkan pelaku AP dan DR. Sementara  satu pelaku lagi atas dasar laporan polisi dengan nomer: LP/381/VI/2021/Polsek Tampan pada tanggal 16 Juni 2021 atas nama Ali Dasril warga Jalan  Budi Daya Gg. Camar, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani yang melaporkan pelaku berinisial RR.

Sambung Kapolsek, kronologis kejadian atas pelaku AP dan DR. Pada, Ahad 13/06/2021 sekira pukul 14.00 WIB pada saat pelapor berada di pasar Selasa, pelapor bertemu dengan pedagang sayur Mak Yam, yang mana ketika bertemu tersebut mak Yam mengatakan bahwa pedagang di pasar wajib membayar uang kebersihan dan keamanan kepada AP dan DR yang mengaku sebagai pengelola kebersihan di pasar Selasa dan Mak Yam juga mengatakan ada dua orang lagi yang namanya tidak diketahui juga meminta uang  kebersihan dan keamanan.

Atas laporan tersebut, Polsek Tampan melaksanakan giat operasi premanisme yang dipimpin Kapolsek Tampan. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan AP dan DR yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan untuk dimintai keterangan.

Ketika dimintai keterangan mereka mengaku diperintah oleh orang yang berinisial RR dan BP, pelaku RR merupakan pelaku yang dilaporkan juga oleh Ali Dasril. Sementara pelaku yang berinisial BP masih dalam penyelidikan.

Untuk pelaku RR berhasil diamankan pada hari Selasa, 22/06/2021 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menangkapnya di Jalan Karya 1 Ujung Perumahan Pe Putra Desa Tanah Merah Kecamatan. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AP dan DR berupa 1 block karcis bertuliskan "Retribusi kebersihan pasar karya baru" kemudian sebanyak 39 lembar karcis bertuliskan "Retribusi keamanan pasar karya baru", uang tunai sebesar Rp. 452.500 dan 1 buah tas polo.

Sementara dari pelaku RR berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja yang bekas dipotong milik pedagang.

"Dalam karcis retribusi yang sebagai barang bukti, bahwa karcis tersebut tidak resmi. Dan pihak DLHK tidak pernah menerbitkan surat tugas kepada pelaku," ujar Kapolsek.

Dengan kejahatannya itu mereka dikenakan pasal 368 Jo pasal 55 K.U.H.Pidana.(Rls/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar