Peras warga di Bekasi 

2 Anggota Polri Terancam Dipecat

Ilustrasi borgol

JAWA BARAT--(KIBLATRIAU.COM)-- Nasib karir dua anggota Polri berinisial SP dan AG di ujung tanduk. Pasalnya, keduanya diduga terlibat pemerasan menggunakan senjata api terhadap warga di Bekasi, Jawa Barat. "Prinsipnya Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melanggar hukum. Kita akan cek bagaimana fakta hukumnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

Dalam kasus ini, SP dan AG diduga dibantu dua temannya warga sipil berinisial PA dan KA. Mereka memeras warga bernama Baindro yang tengah nongkrong bersama tiga temannya di kawasan Harapan Baru, Bekasi pada Selasa 24 Juli 2018.

Korban diancam menggunakan senjata api dan dirampas barang berharganya. Selain itu, korban juga dipaksa mentransfer uang Rp 12,5 juta ke rekening yang ditentukan. Selanjutnya korban ditinggalkan di salah satu bank di Bekasi.

Peristiwa tersebut sangat ironis, di saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya menindaklanjuti tegas pelaku kejahatan jalanan atau street crime jelang Asian Games 2018.

Iqbal tak menutup kemungkinan, nasib kedua anggota tersebut berakhir pada pemecatan. "Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu, dipecat. Perbuatan melawan hukumnya pidana proses bila terbukti," tutupnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar