Bidik Tersangka Baru Kasus Pungli SKGR

Tipikor Satreskrim Pelalawan Periksa Ahli Pidana

Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Guna mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan atas pungutan liar penerbitan (Pungli) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, 
Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, segera melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana.  Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, kemarin di ruang kerjanya. ''Sekarang kasusnya terus kita dalami dan sekarang akan memeriksa ahli. Setelah beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari kelompok tani,'' tegas Ka Nardy.Lanjut Nardy, pendalaman kasus pungli SKGR ini, setelah adanya perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk mengungkap adanya tersangka baru pada tahun 2019.
 


Setelah dua tersangka sebelumnya yakni Kades Sering M Yunus dan Lurah Kerinci Timur non aktif Edi Arifin yang saat kejadian menjabat Kasi di kantor Kecamatan Pelalawan telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kedua terpidana itu terbukti telah menerima fee dalam penerbitan persil SKGR yang diduga ada pungli pada tahun 2014 silam.  Kades Sering M Yunus terbukti meminta fee sebesar Rp 2 juta tiap persil SKGR dengan total 100 persil. Sedangkan Lurah Kerinci Timur non aktif Edi Arifin ikut menerima fee  sebesar Rp25 juta.
 
Atas putusan majelis hakim meminta untuk di mengejar siapa yang bertanggung jawab dalam pemberian uang kepada pejabat desa tersebut. Serta mengungkap hingga tuntas kasus pungli SKGR milik kelompok Tani yang lahannya kemudian dijual ke perusahaan. ''Setelah pemeriksaan ahli, barulah kita lakukan gelar perkara. Untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,'' tutur  mantan Kasat Binmas Polres Pelalawan.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar