Batal Berangkat karena Covid-19

60 Calon Jemaah Haji di Aceh Tarik Setoran Pelunasan

Jamaah haji Indonesia

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 60 calon jemaah haji Embarkasi Aceh yang sebelumnya terjadwal berangkat tahun 2020 dan 2021, mengambil kembali setoran pelunasan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Arijal menjelaskan, dari 60 jemaah yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), 45 jemaah melakukannya pada 2020, yakni sejak diumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah pada musim haji 2020 M/1441 H karena pandemi Covid-19.

Sebanyak 15 jemaah lainnya melakukan penarikan pada 2021, sejak diumumkan pembatalan pengiriman jemaah pada musim haji 2021 M/1442 H, juga karena Covid-19 pada bulan Juni 2021.''Sejak turunnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, hanya ada 15 jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasannya,'' katanya, Rabu (14/7).

Dia memaparkan, data yang masuk merupakan rekapitulasi dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per Selasa (13/7).''Jadi jika ditambah dengan jemaah yang lakukan penarikan setoran pelunasan tahun 2020 yang sebanyak 45 jemaah dan tahun 2021 sebanyak 15 jemaah, maka totalnya ada 60 jemaah yang melakukan penarikan dana setoran pelunasannya,'' jelasnya.

Arijal menuturkan, pengembalian setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean jemaah. Dia mempersilakan jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih untuk membuat pengajuan ke Kankemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar.''Tetap akan diprioritaskan tahun depan, asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal, maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan dan tidak mendapatkan porsi,'' tukasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar