Kejari Pelalawan Tangani 3 Kasus Korupsi
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Intel Sumriadi SH, foto bersama
ANGKALAN KERINCI--(KIBLATRIAU.COM)-- Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021. Kejari Pelalawan membeberkan capaian kinerja selama tahun 2021. Tepatnyan dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juli.
"Pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, kami perlu menyampaikan hasil kinerja kami selama tujuh bulan terakhir di tahun 2021 ini," ungkap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Intel Sumriadi SH, kepada wartawan belum lama ini serta didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH, Kasi Pidum Riki Saputra SH MH, Kasi Barang Bukti Marthalius SH dan Kasi Datun Fahmi SH, usai mengikuti apel HBA ke-61 dan IAD ke-21.
Dipaparkan Kajari bahwa, sejumlah capaian kinerja yang telah dilaksanakan Kejari Pelalawan, seperti untuk bidang pidana khusus (Pidsus), ada beberapa kasus yang saat ini sedang ditangani.
Seperti penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui. Kemudian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti.
Serta kasus dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata Pelalawan atas nama terdakwa AF yang kini proses sidangnya masih bergulir di PN Tipikor pekanbaru.
Selain tiga kasus korupsi yang sedang di tangani di tahun ini juga telah dilakukan penyelamatan uang Negara sebesar Rp75 juta dari perkara pidana korupsi dana desa yang dilakukan mantan Kades Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar, Husaipa.
Lanjut Kajari, Silpia untuk bidang Pidana Umum, pihaknya telah menerima sejumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Seperti kasus orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 70 perkara.
Kemudian kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan
kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) telah dikelurkan SPDP sebanyak 45 perkara. Dan kasus narkotika sebanyak 81 perkara.
Sedangkan untuk kasus yang sudah dilimpahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sampai dengan Bulan Juli,
untuk Oharda sebanyak 66 berkas perkara, Kantibum dan TPUL 47 perkara dan Narkotika 62 perkara.
"Untuk perkara yang sudah diputus dan dieksekusi, terdiri 85 perkara di Oharda, Kantibum dan TPUL 54 perkara dan Narkotika 91 perkara," paparnya.
Kemudian, Kejari Pelalawan juga menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pidana umum (Pidum). Yakni ongkos perkara, tilang, denda lainnya, uang sitaan dan pendapatan pidum sebesar Rp 4.111.965.064.
" Melalui momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, kami tentunya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dalam penanganan perkara. Selain itu, juga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Negeri Seiya Sekata," tuturnya. (Sa)
Tulis Komentar