Pelaku Diproses sesuai Hukum yang Berlaku

Moeldoko Sebut Tindakan Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Sudah di Luar Prosedur

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

MERAUKE--(KIBLATRIAU.COM)-- Beredar video di media sosial yang menggambarkan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga masyarakat sipil, yang diketahui bahwa korban adalah seorang difabel tuli. Warga tersebut diduga mabuk dan lakukan pemerasan sehingga dua anggota menindak. Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut. ''Menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku,'' ungkap Moeldoko dalam keterangan pers, Rabu (28/7).

Dia pun mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Moeldoko mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi.''KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," ujarnya. 

Dia menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM. Serta menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.''KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, Baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar