Terlibat Dua Kasus Pidana

Jaksa Pelalawan Lanjutkan Penahanan terhadap Pengusaha Sawit

Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH

ELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan melimpahkan kasus dugaan pengunaan surat tanah palsu dan pengeroyokoan. Kini tersangka Iwan Sarjono Siahaan dilanjutkan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

        
"Setelah ditahan dan dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka kita lanjutkan penahanannya untuk 20 hari ke depan," ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, kepada Kiblatriau.com melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, didampingi Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH, Rabu (28/7/2021).
       
Kini pengusaha kebun sawit usai dilakukan proses tahap dua dari penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan. Dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya, Selasa (27/7) lalu langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
        
"Tersangka terlibat dua perkara yang di limpahkan ke Kejaksaan yakni kasus pengunaan surat palsu dijerat pasal 263 KUHP. Dan satu lagi kasus pengeroyokan di jerat pasal 170 KUHP," ujar Kasi Pidum.
        
Ditambahkan Kasi Pidum, usai menerima pelimpahan kasus tersangka Iwan Sarjono, pihaknya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk menjalani proses persidangan.
        
"Secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Badung, Bali tersebut.
        
Sementara kasus Iwan Sarjono ini sempat heboh. Pasalnya ia saling lapor dimana ia melapor kasus penyerobotan lahan di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras tahun lalu.
       
Namun ternyata hasil pengembangan penyelidikan surat tanah yang digunakan palsu. Hingga pemilih lahan lapor balik, dan Iwan Sarjono ditetapkan tersangka, tapi tidak langsung ditahan.
      
Ketika berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan P-21, tersangka dipanggil penyidik kepolisian. Tapi tidak hadir hingga di keluarkan surat perintah penjemputan paksa 
       
Dimana tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Parit Indah, Pekanbaru, Kamis (22/7) lalu. Usai ditahan, juga kasus pengeroyokan bapak kandungnya, A Siahaan dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan.
        
Tanpa menunggu lama, kedua berkas yang menjerat pengusaha kebun sawit itu di limpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kini menunggu proses persidangan di PN Pelalawan. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar