Ditetapkan Tersangka Penyimpangan APBDes

Kades Segamai Ditahan Pidsus Pelalawan

Kepala Desa (Kades) Segamai inisial R ditetapkan tersangka

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Desa (Kades) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, berinisial Ri ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, Jumat (30/7) sore lalu. Ia  ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai, kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun 2019 hingga 2020.

       
Demikian ditegaskan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, didampingi Kasi Pidsus, Andre Antonius SH, kepada media kemarin.
     
"Setelah kita periksa sebagai tersangka. Kades Segamai langsung dilakukan penahanan. Untuk 20 hari ke depan ditahan di Rutan Sialang Bungku Pekanbaru," ungkap Kasi Intel (Kastel) Sumriadi.
       
Lanjut ,Sumriadi dari hasil penghitungan sementara atas dugaan korupsi dana APBDes Segamai selama 2 tahun ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
    
 "Kerugian negara ditaksir berkisar Rp 1 miliar setelah melalui perhitungan penyidik di Kejari Pelalawan, untuk dua tahun anggaran antara tahun anggaran 2019 dan 2020," sebut mantan Kasi Barang Bukti Kejari Siak tersebut.
      
Namun penanganan kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Segamai terbilang cepat yang di tangani tim Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan. Setelah awal kasusnya dilakukan puldata dan pulbaket oleh Intel Kejari Pelalawan.
        
Dengan ditemukan dugaan penyelewengan dana APBDes yang dilakukan oleh Kades Segamai langsung ditingkatkan ke penyidikan. Usai memeriksa para saksi dan ahli.
       
Maka saat Kades Segamai dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan ke ruang penyidik Pidsus Kejari Pelalawan. Dengan mengunakan baju melayu dipadu peci hitam di dampingi kuasa hukumnya.
       
Setelah sempat Isoma Jumat. Pemeriksaan di lanjutkan dan kemudian Kades Segamai resmi ditetapkan tersangka penyelewengan dana APBDes.
     
 "Tapi sebelum ditahan, tersangka Ri dilakukan test rapid antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 oleh dokter RSUD Selasi," ujar Sumriadi.
       
Selanjutnya Kades Segamai langsung di pasangkan baju rompi pink, bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan dan digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pelalawan, untuk dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
      
Atas dugaan korupsi yang dilakukan aparat desa itu di jerat pasal 2 Ayat (1) junto pasal 3 dan junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar