Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka

Istri Tewas, Suami Penuh Luka Bakar

Polres Pelalawan saat mengelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan Ahad (1/8/2021)

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)- Sungguh tragis nasib yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) Anugrah Daeli alias Ama Devi (35) dan istrinya Yulina Hia alias Ina Devi (27). Pasalnya, mereka dituduh sebagai dukun santet oleh teman sekerjanya di areal kebun PT RAPP, sektor Pelalawan, TPK 17, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

      
Akibatnya kedua pasutri itu disiksa dan di bakar hidup-hidup, hingga nyawa Yulina Hia melayang dan suaminya Anugrah Daeli selamat dari maut, tapi tubuhnya penuh luka bakar.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry SH, dan Kasubbag Humas Iptu Edy Haryanto SH, dalam press rilisnya, Ahad (1/8) pagi di aula Mapolres Pelalawan menuturkan bahwa motif pembunuhan itu di latar belakangi karena sakit hati.
      
"Motifnya sakit hati, karena anak-anak mereka (pelaku) sakit secara bergantian. Lalu mereka menuduh korban seorang dukun yang telah menyantetnya. Sebanyak 9 orang pelaku telah kita tangkap dan ditahan," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH,mengatakan bahwa para buruh harian lepas (BHL) dari PT Veni yang tinggal satu camp curiga, langsung mengikat Ama Devi bersama istrinya, Ina Devi atas komando kepala rombongan, Malinus Halawa alias Ama Kezia (35), Jumat (23/7) sore silam.
       
Setelah pasutri yang dituduh dukun telah menyantet anak mereka yang mengalami sakit secara bergantian dan menyiksa korban hingga tak berdaya. Ketika diikat oleh massa.
      
"Kedua korban dianiaya dan dibakar dengan besi skraf yang telah dipanaskan, serta di suluk kayu api. Korban sempat menjerit kesakitan, tapi tetap disiksa oleh mereka," ungkap Kasat Reskrim.
       
Namun dengan sisa tenaga yang ada Anugrah Daeli berhasil meloloskan dari sekapan. Dan kabur untuk meminta pertolongan, sedangkan istrinya masih disekap, Ahad (25/7) subuh. Waktu itu,  beruntung korban dibantu salah seorang operator alat berat di tengah hutan akasia tersebut.


       
Kondisi penuh luka bakar, korban dibawa menemui keluarganya di Kota Pangkalan Kerinci. Tak terima perlakuan itu korban segera mendatangi Polres Pelalawan untuk melaporkan.
       
Mendapat laporan ada kasus penyiksaan, tim gabungan Polres Pelalawan segera turun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Tapi setibanya di lokasi, istri korban, Ina Devi sudah dipindahkan oleh para pelaku.
       
Walau kelompok BHL asal Nias, Sumatra Utara itu sempat berkilah melakukan penyiksaan, hingga salah satu korban tewas. Hingga mereka diamankan ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (27/7) lalu.
      
"Setelah kita periksa satu persatu barulah mereka mengakui perbuatannya dan 9 orang ditetapkan tersangka dan dua diantaranya wanita. Atas kssus ini, mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 dan 3 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
     
Adapun 9 pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka yakni, Marlinus Halawa alias Ama Kezia alias MH (37) bersama dengan istrinya SG alias IK (35).
     
Kemudian JH alias J (22), OWW alias AR (40), IL alias AL (34), BN alias AS (52), BH alias AD (36), JZ alias J (45) bersama dengan istrinya WM alias INA (29).
      
"Berangkat dari pengakuan tersangka, kalau korban Yulina Hia telah tewas dan dikubur mereka di tengah hutan. Kita langsung turun dan mendatangkan tim Forensik Polda Riau untuk melakukan otopsi, Sabtu (30/7) ke lokasi korban dikubur," tutur Kasat Reskrim.
       
Kondisi medan yang sulit harus menyeberangi anak sungai di tengah hutan akasia, tim gabungan Polres Pelalawan, bersama Forensik Polda Riau sampai di lokasi dan mayat korban yang dikubur dengan kondisi tubuh penuh luka bakar dan bekas penganiayaan.
      
Sadisnya mayat ibu muda yang dikubur tidak manusiawi itu hanya dibungkus terpal dengan kondisi tubuh melengkung. Ketika di evakuasi untuk diotopsi sudah membusuk.
     
"Hasil otopsi korban tewas mengalami trauma berat, akibat penyiksaan yang di lakukan pelaku selama 3 hari. Setelah meninggal korban dikubur di tengah hutan yang jarak dari camp sekitar 1 kilo menyeberangi anak sungai," tutur mantan Kapolsek Payung Sekaki, Pekanbaru tersebut.
       


Berita Lainnya...

Tulis Komentar