Ada Dugaan Pelanggaran

Ombudsman Tunggu Surat Keberatan KPK Terkait Maladministrasi TWK

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi. Lembaga antirasuah lantas berencana mengirimkan surat keberatan ke Ombudsman.Terkait hal itu, Ketua Ombudsman M Najih masih enggan merespons lebih jauh. Pihaknyamasih menunggu datangnya surat keberatan KPK untuk kemudian dipelajari.

''ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima,'' tutur Najih saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021). Najih menyebutkan, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN serta ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).''Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,'' terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Oleh karena itu, Ghufron menyebut pihak KPK akan mengirimkan surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.''Kami akan sampaikan surat keberatan sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman,'' kata dia.

Surat keberatan itu, lanjut Ghufron, merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017
tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.''Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman,'' tutur Ghufron.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar