Bunuh Teman, Petani Ditangkap
Ilustrasi borgol
BANTEN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Serigala Polres Lebak menciduk seorang pria berinisial SR (51). Petani asal Lebak itu ditangkap polisi karena diduga telah membunuh temannya, Jamingan.Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap SR berawal adanya Laporan Polisi (LP) nomor LP-B/214/VII/2021/BANTEN/RES.LEBAK tanggal 11 Juli 2021.''Personel Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap SR, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jamingan," kata Shinto dalam keterangannya, Sabtu (7/8).
Shinto menjelaskan, pembunuhan berencana itu berawal pada Senin (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika SR mengajak korban ke daerah Cisada.''Namun, sampai Jumat (9/7) korban tidak juga pulang ke rumah. Keluarga korban mencari Jamingan ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada," jelasnya.
Lalu, pada Sabtu (10/7) anak korban mendapatkan berita atau video penemuan jasad seorang pria dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya. "Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut. Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orang tuanya,'' ujarnya.
Shinto menyebut, saat itu korban ditemukan tewas di semak-semak kosong yang memang jaraknya jauh dari permukiman warga. "Ia dibunuh saat buang air kecil, dan di saat korban sedang kencing, tersangka langsung melampiaskan niatnya untuk membunuh korban dengan menusuk perut korban sebelah kanan mendekati ulu hati korban sebanyak 1 kali, sehingga korban langsung jatuh dan tidak berdaya. Kemudian korban meninggal," sebutnya.
Ia mengungkapkan, SR diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan seusai diamankan, pelaku sejak awal membawa pisau yang kemudian digunakan untuk membunuh korban.
SR nekat membunuh Jamingan lantaran ingin menguasai uang Rp5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban. ''Kemudian tersangka juga memiliki utang sebesar Rp2.000.000 kepada korban. Selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena menyukai pacar tersangka,'' ungkapnya.
SR ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan juga keterangan atas kasus itu. "Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya didatangi petugas, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7) di tempat persembunyiannya," jelasnya.
"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan," sambungnya.Atas perbuatannya itu, SR dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.''Saat ini SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemberkasan. Sebentar lagi berkas akan diserahkan ke kejaksaan,'' tuturnya.(Net/Hen)
Tulis Komentar