Penurunan Level

PPKM Level 3, Ini Aturan Transportasi Umum dan Perjalanan Luar Kota

DKI Jakarta Bebas Zona Merah.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3. Dengan adanya penurunan level tersebut, aturan pada level 3 dalam bertransportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

'''Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,'' dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dikutip merdeka.com, Selasa(24/8).

Sedangkan untuk perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, kapal laut harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, bus, kapal laut dan kereta api serta kapal laut.''Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari Jawa dan Bali serta tidak belaku untuk transportasi wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek,'' bunyi aturan tersebut.

Kemudian untuk perjalanan pesawat udara antar kota dan kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis kesatu.''Untuk sopir kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,'' dalam aturan tersebut. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar